Tanggal Registrasi | : | 21-06-2007 |
No. Perkara | : | 17/PUU-V/2007 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 6 huruf f, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 16 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 7 ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 58 huruf f dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 13 huruf g. |
Inti Masalah | : | adanya syarat “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih” sebagaimana diatur dalam Pasal 58 huruf f UU Pemda, Pasal 6 huruf t UU Pilpres, Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU MK, Pasal 7 Ayat (2) huruf d UU MA, dan Pasal 13 huruf g UU BPK , menurut Pemohon bisa berpotensi merugikan hak konstitusionalnya. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430