Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-06-2007
No. Perkara : 16/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Pasal 9 ayat (1) dan (2)
Inti Masalah : Bahwa Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2003 bertentangan dengan Konstitusi Negara RI, khususnya sebagaimana yang diatur pada BAB XA UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: