Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-01-2014
No. Perkara : 4/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat. Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A, Pasal 14A, Pasal 20A Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dimasukannya Distrik Moraid yang merupakan wilayah Kab. Sorong ke dalam cakupan Wilayah Kab. Tambrauw, dan adanya pencaplokan batas-batas wilayah yaitu Kampung Asbaken, Distrik Makbon dan Kampung Sailala, Distrik Sayosa Kab. Sorong masuk menjadi batas wilayah Kab. Tambrauw tanpa meminta aspirasi, persetujuan dan pelepasan dari pemegang hak ulayat yang tinggal di Distrik Moraid, Distrik Makbon dan Distrik Sayosa Kab. Sorong sebagai Kepala Daerah setempat. Hal ini mengakibatkan aspirasi, harapan dan cita-cita para Pemohon yang tidak ingin bergabung masuk dalam wilayah Kab. Tambrauw yang telah mengusulkan pembentukan dan pemekaran daerah otonom baru bernama Kab. Malamoi menjadi sia-sia, dan bertentangan dengan UUD 1945.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: