Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-06-2007
No. Perkara : 15/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 58 huruf d
Inti Masalah : Pasal 58 huruf d UU a quo membatasi Pemohon untuk dapat mencalonkan diri menjadi calon Pilkada, karena Pemohon saat ini masih berusia 27 tahun, sedangkan batas minimal calan Pilkada harus berumur 30 tahun.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: