Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-06-2007
No. Perkara : 15/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 58 huruf d
Inti Masalah : Pasal 58 huruf d UU a quo membatasi Pemohon untuk dapat mencalonkan diri menjadi calon Pilkada, karena Pemohon saat ini masih berusia 27 tahun, sedangkan batas minimal calan Pilkada harus berumur 30 tahun.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan