Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-05-2007
No. Perkara : 14/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 58 huruf f
Inti Masalah : Pemohon mengajukan pengujian Pasal 58 huruf f UU Pemda, karena Pemohon merasa dirugikan dengan adanya persyaratan bahwa untuk dapat memangku suatu jabatan publik, calon harus memenuhi persyaratan berupa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan