Tanggal Registrasi | : | 08-05-2007 |
No. Perkara | : | 14/PUU-V/2007 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 58 huruf f |
Inti Masalah | : | Pemohon mengajukan pengujian Pasal 58 huruf f UU Pemda, karena Pemohon merasa dirugikan dengan adanya persyaratan bahwa untuk dapat memangku suatu jabatan publik, calon harus memenuhi persyaratan berupa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430