Tanggal Registrasi | : | 18-03-2013 |
No. Perkara | : | 34/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 268 (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 268 ayat (3) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, Menurut Pemohon untuk menjawab dan memberikan solusi kebenaran dan keadilan maka upaya hukum Peninjauan Kembali dalam perkara pidana sudah semestinya dapat diajukan lebih dari sekali, dengan ketentuan berdasar alasan bukti baru (novum) dan berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Oleh karena itu dalam rangka menegakkan yang berkeadilan sudah seharusnya ketentuan pasal a quo dinyatakan konstitusional bersyarat yaitu "Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya bukti baru (novum) berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diajukan lebih dari satu kali". |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430