Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-04-2007
No. Perkara : 12/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Khusus, Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15 dan Pasal 24
Inti Masalah : Menurut Pemohon dengan diberlakukannya Undang-Undang Perkawinan khusus pasal-pasal a quo, secara pasti mengurangi hak beribadah (poligami) dan merupakan pelanggaran HAM berat. Padahal hak untuk beribadah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: