Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-04-2007
No. Perkara : 12/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Khusus, Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15 dan Pasal 24
Inti Masalah : Menurut Pemohon dengan diberlakukannya Undang-Undang Perkawinan khusus pasal-pasal a quo, secara pasti mengurangi hak beribadah (poligami) dan merupakan pelanggaran HAM berat. Padahal hak untuk beribadah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan