Tanggal Registrasi | : | 20-04-2007 |
No. Perkara | : | 12/PUU-V/2007 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Khusus, Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15 dan Pasal 24 |
Inti Masalah | : | Menurut Pemohon dengan diberlakukannya Undang-Undang Perkawinan khusus pasal-pasal a quo, secara pasti mengurangi hak beribadah (poligami) dan merupakan pelanggaran HAM berat. Padahal hak untuk beribadah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430