Tanggal Registrasi | : | 21-03-2007 |
No. Perkara | : | 8/PUU-V/2007 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Pasal 77A |
Inti Masalah | : | UU BI diyakini Pemohon telah bertentangan dengan merugikan hak konstitusionalnya. Hal-hal yang diyakini dan dianggap serta dinilai merugikan hak dan atau kewenangan konstitusional Pemohon adalah Koperasi tidak dapat menjalankan fungsi, peran dan tujuannya dengan semestinya dan proyek 'RH-100-GM' yang merupakan solusi menuntaskan Krisis Multidimensi tidak dapat direalisasikan sehingga perwujudan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tidak dapat dipenuhi. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430