Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-03-2007
No. Perkara : 8/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Pasal 77A
Inti Masalah : UU BI diyakini Pemohon telah bertentangan dengan merugikan hak konstitusionalnya. Hal-hal yang diyakini dan dianggap serta dinilai merugikan hak dan atau kewenangan konstitusional Pemohon adalah Koperasi tidak dapat menjalankan fungsi, peran dan tujuannya dengan semestinya dan proyek 'RH-100-GM' yang merupakan solusi menuntaskan Krisis Multidimensi tidak dapat direalisasikan sehingga perwujudan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tidak dapat dipenuhi.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: