Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-03-2007
No. Perkara : 8/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Pasal 77A
Inti Masalah : UU BI diyakini Pemohon telah bertentangan dengan merugikan hak konstitusionalnya. Hal-hal yang diyakini dan dianggap serta dinilai merugikan hak dan atau kewenangan konstitusional Pemohon adalah Koperasi tidak dapat menjalankan fungsi, peran dan tujuannya dengan semestinya dan proyek 'RH-100-GM' yang merupakan solusi menuntaskan Krisis Multidimensi tidak dapat direalisasikan sehingga perwujudan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tidak dapat dipenuhi.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan