Tanggal Registrasi | : | 18-03-2013 |
No. Perkara | : | 33/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Bertentangan dengan Alenia IV Pembukaan UUD 1945, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Pembentukan UU Dikti menurut para Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya, karena otonomi pengelolaan pendidikan masih menjadi roh utama sebagaimana disebutkan dalam naskah akademik dan penjelasan umum UU Dikti, menurut UUD 1945, negara harus bertanggung jawab secara langsung atas penyelenggaraan pendidikan tinggi, tidak melalui otonomi pengelolaan pendidikan yang diejawantahkan dalam pembentukan badan hukum. Dengan pengaturan yang membuat sistem pendidikan menjadi institusi yang bisa membuat badan usaha, memiliki kekayaan negara yang dipisahkan, bisa dipailitkan dan tidak akuntable, dan pada akhirnya berpotensi melanggar hak atas pendidikan warga negara, dengan demikian UU Dikti inkonstitusional dan harus dibatalkan seluruhnya. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430