Tanggal Registrasi | : | 14-03-2013 |
No. Perkara | : | 32/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Pasal 7 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (3) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, Menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo yang belum menerbitkan peraturan perundang-undangan tentang badan hukum usaha bersama (mutual) seperti badan hukum lainnya (Perusahaan/koperasi) telah menimbulkan diskriminasi karena tidak memberikan batas waktu UU dimaksud dikeluarkan, sehingga tidak ada kepastian sekaligus jaminan dan perlindungan hukum, tidak seperti badan hukum usaha lainnya yang sudah dikeluarkan UU-nya. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430