Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-03-2013
No. Perkara : 32/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Pasal 7 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (3) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, Menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo yang belum menerbitkan peraturan perundang-undangan tentang badan hukum usaha bersama (mutual) seperti badan hukum lainnya (Perusahaan/koperasi) telah menimbulkan diskriminasi karena tidak memberikan batas waktu UU dimaksud dikeluarkan, sehingga tidak ada kepastian sekaligus jaminan dan perlindungan hukum, tidak seperti badan hukum usaha lainnya yang sudah dikeluarkan UU-nya.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: