Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-02-2007
No. Perkara : 6/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD 1945, Pasal 107, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 207 dan Pasal 208.
Inti Masalah : Bahwa pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena telah disangka, didakwa dan diadili dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap Ketertiban Umum, yaitu telah menyatakan permusuhan , kebencian atau penghinaan di muka umum terhadap Pemerintah Republik Indonesia.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan