Tanggal Registrasi | : | 16-02-2007 |
No. Perkara | : | 6/PUU-V/2007 |
Objek Perkara | : | Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD 1945, Pasal 107, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 207 dan Pasal 208. |
Inti Masalah | : | Bahwa pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena telah disangka, didakwa dan diadili dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap Ketertiban Umum, yaitu telah menyatakan permusuhan , kebencian atau penghinaan di muka umum terhadap Pemerintah Republik Indonesia. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430