Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-02-2007
No. Perkara : 6/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD 1945, Pasal 107, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 207 dan Pasal 208.
Inti Masalah : Bahwa pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena telah disangka, didakwa dan diadili dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap Ketertiban Umum, yaitu telah menyatakan permusuhan , kebencian atau penghinaan di muka umum terhadap Pemerintah Republik Indonesia.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: