Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-03-2013
No. Perkara : 31/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 28 ayat (3), (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), (10), (12), (13), dan Pasal 113 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), (5), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan norma dalam pasal-pasal tersebut diatas, telah merugikan hak konstitusional Pemohon, Menurut Pemohon keberadaan DKPP sebagai lembaga pembinaan eksternal terhadap jajaran penyelenggara pemilu tidak seharusnya diberikan kewenangan untuk memutus dengan putusan yang bersifat final, Pemohon yang mempunyai hak untuk menjadi penyelenggara Pemilu tetapi karena diberhentikan oleh DKPP dan ditindaklanjuti dengan pemberhentian sebagai anggota dan Ketua Panwaslu Provinsi DKI oleh Bawaslu dan Pemohon sebagai tenaga pengajar merasa kesulitan dalam bekerja karena ditanyakan status terkait dengan putusan DKPP. Norma pasal-pasal a quo juga dapat menyebabkan terganggunya kinerja Penyelenggara Pemilu baik Bawaslu dan jajarannya dan KPU beserta jajarannya yang pada akhirnya dapat merugikan atau menghambat penyelenggara pemilu serta menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tugas dan kewenangan dari Bawaslu, KPU dan jajarannya.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: