Tanggal Registrasi | : | 07-02-2007 |
No. Perkara | : | 5/PUU-V/2007 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5a dan 5c) dan ayat (6), Pasal 60 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5). |
Inti Masalah | : | Bahwa pasal a quo UU Pemda bertentangan dengan hak konstitusional pemohon untuk ikut mencalonkan/dicalonkan sebagai kepala daerah, karena pasal-pasal tersebut hanya memuat ketentuan bahwa pasangan calon hanya dapat diusulkan/diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Tidak memberikan peluang sama sekali bagi pasangan calon independen |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430