Tanggal Registrasi | : | 05-02-2007 |
No. Perkara | : | 4/PUU-V/2007 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 29 ayat (1), Pasal 36, Pasal 37 ayat (2), Pasal 73 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 dan Pasal 79 huruf a dan c |
Inti Masalah | : | Para Pemohon mendalilkan bahwa dibatasinya tempat praktik kedokteran maksimal 3 (tiga) tempat, sebagaimana diatur Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 76 UU Praktik Kedokteran menyebabkan tereduksinya ruang gerak profesi kedokteran untuk melakukan pelayanan kesehatan. Para Pemohon juga beranggapan perbuatan yang diancam pidana dalam UU ini hanyalah pelanggaran administratif atau pelanggaran etika, sehingga tidak seharusnya diancam dengan sanksi pidana. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430