Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-01-2007
No. Perkara : 2/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Pasal 80 ayat (1) huruf a, Pasal 80 ayat (2) huruf a, Pasal 80 ayat (3) huruf a, Pasal 81 ayat (3) huruf a, Pasal 82 ayat (1) huruf a, Pasal 82 ayat (2) huruf a dan Pasal 82 ayat (3) huruf a.
Inti Masalah : UU Narotika dianggap pemohon telah melanggar hak konstitusionalnya karena memberlakukan hukuman pidana mati.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan