Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-01-2007
No. Perkara : 1/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, Pasal 55.
Inti Masalah : Pemohon beranggapan berlakunya ketentuan Pasal 55 UU Peratun melanggar hak konstitusionalnya. Pembatasan waktu 90 hari sejak terbitnya Keputusan Pejabat TUN mengakibatkan Pemohon tidak dapat mengajukan gugatan.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: