Tanggal Registrasi | : | 11-01-2007 |
No. Perkara | : | 1/PUU-V/2007 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, Pasal 55. |
Inti Masalah | : | Pemohon beranggapan berlakunya ketentuan Pasal 55 UU Peratun melanggar hak konstitusionalnya. Pembatasan waktu 90 hari sejak terbitnya Keputusan Pejabat TUN mengakibatkan Pemohon tidak dapat mengajukan gugatan. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430