Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-10-2003
No. Perkara : 006/PUU-I/2003
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 13 huruf a, Pasal 26 ayat (3) huruf a, Pasal 69 ayat (1) dan (2), Pasal 71 ayat (2) dipandang bertentangan dengan UUD 1945.
Inti Masalah : Secara formil, pembentukan UU No. 30/2002 dianggap Pemohon bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak mencantumkan dan mengesampingkan TAP MPR. Secara materiil, UU No. 30/2002 dianggap merugikan Pemohon karena menghilangkan kewenangan institusional KPKPN. Tidak adanya pembatasan dan jaminan rahasia dari hasil penyelidikan KPK juga dianggap melanggar UUD 1945.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: