Tanggal Registrasi | : | 15-10-2003 |
No. Perkara | : | 006/PUU-I/2003 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 13 huruf a, Pasal 26 ayat (3) huruf a, Pasal 69 ayat (1) dan (2), Pasal 71 ayat (2) dipandang bertentangan dengan UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Secara formil, pembentukan UU No. 30/2002 dianggap Pemohon bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak mencantumkan dan mengesampingkan TAP MPR. Secara materiil, UU No. 30/2002 dianggap merugikan Pemohon karena menghilangkan kewenangan institusional KPKPN. Tidak adanya pembatasan dan jaminan rahasia dari hasil penyelidikan KPK juga dianggap melanggar UUD 1945. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430