Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-12-2006
No. Perkara : 031/PUU-IV/2006
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 66 ayat (1) dan (2), Pasal 33 ayat (5)
Inti Masalah : Pemohon beranggapan pengaturan tentang kewenangan KPI seharusnya diletakkan di tingkat undang-undang. Apabila kewenangannya diatur di bawah kepentingan eksekutif (dalam hal ini kewenangan KPI diatur dalam Peraturan Pemerintah), akan berpotensi mempengaruhi independensi KPI dalam menjalankan kewenangannya. Dengan demikian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 33 ayat 5, Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU Penyiaran bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebab tidak memberikan kepastian hukum.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: