Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-12-2006
No. Perkara : 029/PUU-IV/2006
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Inti Masalah : Pemohon beranggapan Pasal 35 huruf a UU PPTKI sepanjang bagian kalimat atau frasa yang berbunyi “bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun” melanggar hak konstitusional Pemohon dan bertentangan dengan UUD 1945 karena keberadaan pasal tersebut menghalangi Pemohon untuk bekerja sebagai TKI di luar negeri.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan