Tanggal Registrasi | : | 28-12-2006 |
No. Perkara | : | 029/PUU-IV/2006 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. |
Inti Masalah | : | Pemohon beranggapan Pasal 35 huruf a UU PPTKI sepanjang bagian kalimat atau frasa yang berbunyi “bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun” melanggar hak konstitusional Pemohon dan bertentangan dengan UUD 1945 karena keberadaan pasal tersebut menghalangi Pemohon untuk bekerja sebagai TKI di luar negeri. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430