Tanggal Registrasi | : | 07-03-2013 |
No. Perkara | : | 30/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 42 ayat (2) huruf i Bertentangan dengan Pasal Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf i telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pembebanan pajak hiburan terhadap pusat kebugaran jelas-jelas melanggar asas-asas perpajakan, karena pelaku olahraga lainnya yang juga bergerak dibidang penyedia jasa prasarana/lapangan olahraga tidak dibebankan pajak hiburan kepada mereka. Pembebanan tersebut tidak hanya merugikan para Pemohon yang terdiri dari wajib pajak, tetapi juga para Pemohon yang merupakan subyek hukum yang dibebankan pajak hiburan manakala mereka berolahraga dengan menggunakan prasarana dan sarana yang ada pada pusat kebugaran. Hal ini menimbulkan tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan ketidakpastian hukum serta perlakuan yang sama dihadapan hukum |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430