Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-12-2006
No. Perkara : 028/PUU-IV/2006
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Inti Masalah : Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 35 huruf a UU PPTKI bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Pemohon membandingkan pengaturan UU PPTKI dengan konsep yang dibakukan oleh International Labour Organization (ILO) yang memberikan batasan seseorang untuk memulai suatu pekerjaan (penuh waktu dan dibayar) adalah 18 tahun. Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan alasan tidak dapat bekerja di luar negeri karena terhalang oleh adanya ketentuan Pasal 35 huruf a UU PPTKI
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: