Tanggal Registrasi | : | 28-12-2006 |
No. Perkara | : | 028/PUU-IV/2006 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri |
Inti Masalah | : | Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 35 huruf a UU PPTKI bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Pemohon membandingkan pengaturan UU PPTKI dengan konsep yang dibakukan oleh International Labour Organization (ILO) yang memberikan batasan seseorang untuk memulai suatu pekerjaan (penuh waktu dan dibayar) adalah 18 tahun. Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan alasan tidak dapat bekerja di luar negeri karena terhalang oleh adanya ketentuan Pasal 35 huruf a UU PPTKI |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430