Tanggal Registrasi | : | 17-11-2006 |
No. Perkara | : | 025/PUU-IV/2006 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dipandang bertentangan dengan UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya UU Guru dan Dosen yang bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (2) dan (3), Pasal 28I ayat (1), (2) dan (3), Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Karena Pemohon sebagai guru yang sebelumnya sudah dianggap memenuhi persyaratan, dengan berlakunya pasal-pasal tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai guru dan harus mencari sertifi kat pendidikan serta mengikuti pendidikan di perguruan tinggi untuk kualifi kasi akademik atau profesi melalui pendidikan profesi. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430