Tanggal Registrasi | : | 08-11-2006 |
No. Perkara | : | 024/PUU-IV/2006 |
Objek Perkara | : | Pengujian UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 145, UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 102 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 230, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 28 angka 2, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 39 |
Inti Masalah | : | Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan karena Pasal 145 UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 102 UU Pilpres, Pasal 230 UU Pemda, Pasal 28 angka 2 UU Kepolisian, Pasal 39 angka 4 UU TNI, memberikan perlakuan diskriminasi terhadap setiap warga negara karena perbedaan pekerjaan dan status sosial sebagai anggota TNI Polri. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430