Tanggal Registrasi | : | 17-03-2006 |
No. Perkara | : | 018/PUU-IV/2006 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 21 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) dan (5), Pasal 28D, Pasal 28G dan Pasal 28I UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 21 ayat (1) KUHAP bertentangan ketentuan UUD 1945 yang menyangkut hak pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Selanjutnya Pemohon mendalilkan kekuasaan mutlak penyidik/penuntut umum untuk menahan seseorang perlu adanya pengawasan yang rasional yang dilakukan oleh badan peradilan (judicial supervision of pre trial procedure) karena penyelidikan yang bersifat tertutup dan rahasia, menimbulkan kekuatiran dalam masyarakat bahwa penyelidik akan menggunakan wewenang yang berlebihan (over exceeding power) untuk mendapatkan pengakuan tersangka atau keterangan saksi. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430