Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-01-2014
No. Perkara : 3/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 1 angka 1 dan 6, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 23, Pasal 29 ayat (1), Pasal 42 ayat (2), Pasal 57 ayat (2) dan (3), Pasal 59 ayat (2) huruf b, c, dan e. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. Menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo telah membuka ruang penafsiran yang multi interpretatif dan karet dan berdampak pada munculnya suatu kondisi ketidakpastian hukum dan lebih jauh situasi tersebut potensial akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berserikat serta berimplikasi pada kemungkinan dilakukannya pembubaran suatu organisasi.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: