Tanggal Registrasi | : | 09-01-2014 |
No. Perkara | : | 3/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 1 angka 1 dan 6, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 23, Pasal 29 ayat (1), Pasal 42 ayat (2), Pasal 57 ayat (2) dan (3), Pasal 59 ayat (2) huruf b, c, dan e. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. Menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo telah membuka ruang penafsiran yang multi interpretatif dan karet dan berdampak pada munculnya suatu kondisi ketidakpastian hukum dan lebih jauh situasi tersebut potensial akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berserikat serta berimplikasi pada kemungkinan dilakukannya pembubaran suatu organisasi. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430