Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-09-2006
No. Perkara : 020/PUU-IV/2006
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Inti Masalah : Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia sebagai pelaku sejarah melawan pengkhianatan Gerakan 30 September 1965 (G 30 S) PKI berpendapat bahwa Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) yang dimaksudkan sebagai instrumen extra judicial untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu, yang menurut para Pemohon termasuk di dalamnya peristiwa pemberontakan PKI yang terjadi pada tahun 1948 dan 1965, justru tidak mencantumkan Pancasila sebagai acuan utama mekanisme pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: