Tanggal Registrasi | : | 25-02-2013 |
No. Perkara | : | 26/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 16 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 16 yaitu telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo hanya memberikan perlindungan di dalam sidang sidang Pengadilan, sehingga para Pemohon dapat dituntut secara perdata maupun pidana pada saat menjalankan profesi di luar sidang Pengadilan. Hal ini menimbulkan rasa tidak aman dan ketakutan bagi para Pemohon untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu demi mempertahankan, melindungi dan membela kepentingan klien. Disatu sisi ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Advokat menyatakan advokat berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP memberikan hak bagi advokat untuk menjalankan pekerjaannya tidak sebatas di dalam sidang Pengadilan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430