Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-02-2013
No. Perkara : 26/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 16 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 16 yaitu telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo hanya memberikan perlindungan di dalam sidang sidang Pengadilan, sehingga para Pemohon dapat dituntut secara perdata maupun pidana pada saat menjalankan profesi di luar sidang Pengadilan. Hal ini menimbulkan rasa tidak aman dan ketakutan bagi para Pemohon untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu demi mempertahankan, melindungi dan membela kepentingan klien. Disatu sisi ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Advokat menyatakan advokat berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP memberikan hak bagi advokat untuk menjalankan pekerjaannya tidak sebatas di dalam sidang Pengadilan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: