Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-09-2006
No. Perkara : 019/PUU-IV/2006
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 72 bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945
Inti Masalah : Pasal 72 UU KPK, menurut Pemohon, telah menimbulkan perbedaan tafsir di kalangan ahli tentang apakah UU KPK berlaku ke depan atau dapat diberlakukan surut. Sebagai akibat perbedaan tafsir tersebut, Pemohon telah disidik, dituntut, dan dipidana berdasarkan UU KPK padahal tempus delicti perbuatannya terjadi sebelum UU KPK diundangkan dan diberlakukan.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: