Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-08-2006
No. Perkara : 017/PUU-IV/2006
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 7 ayat (2)
Inti Masalah : Pemohon beranggapan bahwa Pasal 7 ayat (2) terkait perubahan daerah atau nama daerah bertentangan dengan UUD 1945
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan