Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-10-2003
No. Perkara : 005/PUU-I/2003
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1) dan (2)
Inti Masalah : Pemberian status bagi KPI sebagai Lembaga Negara dianggap tidak berdasar menurut UUD 1945 sehingga merusak sendi ketatanegaraan. KPI juga dianggap pemohon tidak independen baik secara lemabaga, keuangan maupun kelembagaan, akan membatasi kebebasan pers dan kebebasan berserikat dan berkumpul sesuai amanat UUD 1945.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan