Tanggal Registrasi | : | 15-10-2003 |
No. Perkara | : | 005/PUU-I/2003 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1) dan (2) |
Inti Masalah | : | Pemberian status bagi KPI sebagai Lembaga Negara dianggap tidak berdasar menurut UUD 1945 sehingga merusak sendi ketatanegaraan. KPI juga dianggap pemohon tidak independen baik secara lemabaga, keuangan maupun kelembagaan, akan membatasi kebebasan pers dan kebebasan berserikat dan berkumpul sesuai amanat UUD 1945. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430