Tanggal Registrasi | : | 10-08-2006 |
No. Perkara | : | 016/PUU-IV/2006 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 angka 3, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 huruf b, Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 20, Pasal 40 dan Pasal 53 bertentangan dengan Pasal1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Pasal 1 Angka 3, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 huruf b, Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 20, Pasal 40, dan Pasal 53 UU KPK mengenai kekuasaan KPK dan kedudukan pengadilan tindak pidana korupsi, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 mengenai prinsip negara hukum, kekuasaan kehakiman, hak atas persamaan di depan hukum, jaminan perlindungan dan kepastian hukum, serta hak bebas dari perlakuan yang diskriminatif. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430