Tanggal Registrasi | : | 07-08-2006 |
No. Perkara | : | 015/PUU-IV/2006 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Adokat, Pasal 32 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 24 C, Pasal 28 C ayat (1) dan (2) serta Pasal 28 F UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Pemohon menganggap dirugikan hak konstitusionalnya yang tercantum dalam Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan oleh berlakunya Pasal 32 ayat (3) UU Advokat. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut hanya berlaku 2 tahun sampai dengan tahun 2005 sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat bahwa Organisasi Advokat yang merupakan wadah tunggal para Advokat sudah harus terbentuk, padahal Peradi yang dibentuk tidak memenuhi syarat organisasi karena tidak dibentuk secara demokratis melalui kongres para Advokat (hanya berdasarkan konsensus delapan organisasi tersebut) dan tidak memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga). Keadaan tersebut menyebabkan ketidakjelasan bagi Pemohon yang berminat mengembangkan dirinya menjadi Advokat yang harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh organisasi Advokat, tetapi organisasi Advokat sebagaimana yang dimaksud UU Advokat belum ada, sebab kenyataannya delapan organisasi yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (3) UU Advokat masih tetap eksis. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430