Tanggal Registrasi | : | 03-01-2024 |
No. Perkara | : | 2/PUU-XXII/2024 |
Objek Perkara | : | Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang |
Inti Masalah | : | Pada intinya Pemohon memohon: Dalam Provisi : Menyatakan Ahli Waris dengan identitas sebagai berikut: Nama: Maribati Duha Kewarganegaraan: Indonesia Alamat: Hilisatoro Gewa, RT ooo I RW ooo, Hilisatoro Gewa, Toma, Nias Selatan. Berhak untuk melanjutkan dan bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau Menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sepanjang frasa "pertanggungan itu batal" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ''pembatalan pertanggungan harus atas putusan pengadilan yang berwenang terkecuali pembatalan tersebut didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung" Atau Menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sepanjang frasa "pertanggungan itu batal" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ''pembatalan pertanggungan harus atas putusan pengadilan yang berwenang terkecuali dalam rentang waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pertanggungan diadakan penanggung dapat membatalkan pertanggungan secara sepihak apabila menemukan ketidaksesuaian data tertanggung antara data yang tertera dalam formulir pertanggungan dengan data yang sebenarnya" |
Status Perkara | : | Gugur |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
39.2/PUU/PAN.MK/SP/01/2024
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 2/PUU-XXII/202403
Jan
2024
20.2/PUU/PAN.MK/PS/02/2024
Perihal: Panggilan Sidang07
Feb
2024
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430