Tanggal Registrasi | : | 11-02-2013 |
No. Perkara | : | 21/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 263 ayat (1) dan Paal 268 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstsitusional pada Pemohon, dimana menurut para Pemohon kepentingan korban kurang diperhatikan, karena ketentuan hukum Indonesia masih bertumpu pada perlindungan bagi pelaku, padahal dari pandangan kriminologis dan hukum pidana kejahatan adalah konflik antar individu yang menimbulkan kerugian pada korban. Menurut para Pemohon seharusnya peninjauan kembali dapat diajukan oleh korban dan atau keluarganya atau ahli warisnya. Korban berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku tindak pidana, namun apabila korban yakin orang yang diputus bersalah bukan pelaku yang sebenarnya, maka untuk mendapatkan keyakinan korban dapat mengajukan PK. Menurut para Pemohon PK dapat diajukan tidak hanya sekali apabila ditemukan bukti baru (novum) |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430