Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-08-2006
No. Perkara : 014/PUU-IV/2006
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 28 ayat (1) bertentangan dengan Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah : Asas wadah tunggal yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menghilangkan hak konstitusional para Pemohon untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan yang dijamin oleh UUD 1945.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: