Tanggal Registrasi | : | 01-08-2006 |
No. Perkara | : | 013/PUU-IV/2006 |
Objek Perkara | : | Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP mengenai Penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyangkut prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 28 jo. Pasal 28 E ayat (2) dan (3) UUD 1945 menyangkut prinsip mengeluarkan pendapat, Pasal 28F menyangkut prinsip memperoleh informasi, serta Pasal 28J menyangkut prinsip penghormatan terhadap hak asasi orang lain. |
Inti Masalah | : | Pemohon menilai bahwa Pasal 134, Pasal 136 dapat menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) serta menimbulkan multitafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran yang merupakan kritik atau penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 134 dan Pasal 136 bis KUHP juga berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan piiran dengan lisan, tulisan ekspresi sikap tatkala ketiga pasal pidana dimaksud selalu digunakan aparat hukum terhadap momentum-momentum unjuk rasa di lapangan. Hal tersebut secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430