Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-01-2024
No. Perkara : 4/PUU-XXII/2024
Objek Perkara : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Inti Masalah : 1. Menyatakan Pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 2. Menyatakan Pasal 227 huruf i UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum frasa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai nilai % (persen) modus perolehan jumlah kursi DPR.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan