Tanggal Registrasi | : | 03-01-2024 |
No. Perkara | : | 4/PUU-XXII/2024 |
Objek Perkara | : | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa |
Inti Masalah | : | 1. Menyatakan Pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 2. Menyatakan Pasal 227 huruf i UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum frasa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai nilai % (persen) modus perolehan jumlah kursi DPR. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430