Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-01-2024
No. Perkara : 3/PUU-XXII/2024
Objek Perkara : Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Inti Masalah : Menyatakan Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan/atau Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Apalagi kini telah terdapat Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


-

Perihal: Keterangan DPR RI atas Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

06

Mar

2024


Tanggal Sidang: 06-Mar-2024

Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan