Tanggal Registrasi | : | 03-01-2024 |
No. Perkara | : | 3/PUU-XXII/2024 |
Objek Perkara | : | Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional |
Inti Masalah | : | Menyatakan Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan/atau Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Apalagi kini telah terdapat Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
-
Perihal: Keterangan DPR RI atas Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional06
Mar
2024
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430