Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-01-2024
No. Perkara : 1/PUU-XXII/2024
Objek Perkara : Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Inti Masalah : Menyatakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan memiliki maksud, dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”; (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842 Tahun 2023)
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


38.1/PUU/PAN.MK/SP/01/2024

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 1/PUU-XXII/2024

03

Jan

2024


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    19.1/PUU/PAN.MK/PS/02/2024

    Perihal: Panggilan Sidang

    07

    Feb

    2024


    Tanggal Sidang: 13-Feb-2024

    Produk Pasca Persidangan


    52.1/PUU/PAN.MK/SPts/02/2024

    Perihal: Salinan Ketetapan Perkara Nomor 1/PUU-XXII/2024

    15

    Feb

    2024