Tanggal Registrasi | : | 03-01-2024 |
No. Perkara | : | 1/PUU-XXII/2024 |
Objek Perkara | : | Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
Inti Masalah | : | Menyatakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan memiliki maksud, dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”; (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842 Tahun 2023) |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
38.1/PUU/PAN.MK/SP/01/2024
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 1/PUU-XXII/202403
Jan
2024
19.1/PUU/PAN.MK/PS/02/2024
Perihal: Panggilan Sidang07
Feb
2024
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430