Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-08-2023
No. Perkara : 94/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Inti Masalah : Bahwa hak konstitusional Pemohon berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 82 UU 2/2004 karena sebagai pekerja Pemohon dimungkinkan mengalami pemutusan hubungan kerja dikarenakan alasan-alasan yang dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003, yang bila Pemohon mengalami pemutusan hubungan kerja dan mengajukan gugatan melebihi tenggang waktu 1 (satu) tahun, Pemohon akan kehilangan hak-haknya untuk mendapatkan pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan/atau uang pisah yang telah dijamin perundang-undangan ketenagakerjaan. Hak konstitusional Pemohon juga berpotensi dirugikan karena berlakunya Pasal 97 UU 2/2004 karena Pemohon beranggapan akan berpotensi kehilangan panjar biaya perkara akibat tidak adanya pihak yang dituju dalam amar putusan sepanjang kepada siapa pengusaha membaya biaya perkara.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: