Tanggal Registrasi | : | 08-08-2023 |
No. Perkara | : | 94/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
Inti Masalah | : | Bahwa hak konstitusional Pemohon berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 82 UU 2/2004 karena sebagai pekerja Pemohon dimungkinkan mengalami pemutusan hubungan kerja dikarenakan alasan-alasan yang dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003, yang bila Pemohon mengalami pemutusan hubungan kerja dan mengajukan gugatan melebihi tenggang waktu 1 (satu) tahun, Pemohon akan kehilangan hak-haknya untuk mendapatkan pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan/atau uang pisah yang telah dijamin perundang-undangan ketenagakerjaan. Hak konstitusional Pemohon juga berpotensi dirugikan karena berlakunya Pasal 97 UU 2/2004 karena Pemohon beranggapan akan berpotensi kehilangan panjar biaya perkara akibat tidak adanya pihak yang dituju dalam amar putusan sepanjang kepada siapa pengusaha membaya biaya perkara. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430