Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-09-2023
No. Perkara : 117/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf a, huruf b, dan huruf c UU 1/2022 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : -Ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf b berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemohon selaku ahli waris karena harus dikenakan BPHTB Waris dan BPHTB Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan hak -Ketentuan Pasal 49 huruf a UU 1/2022 berpotensi merugikan Pemohon karena pemungutan pajak BPHTB tidak berdasar karena seharusnya BPHTB dipungut berdasarkan perolehan hak, sementara PPJB belum menimbulkan perolehan hak -Ketentuan Pasal 49 huruf b UU 1/2022 berpotensi merugikan Pemohon karena dikenakan BPHTB padahal belum terjadi perolehan hak maupun penerima wasiat -Ketentuan Pasal 49 huruf c UU 1/2022 belum mengatur mengenai alat bukti sebagai ahli waris dan tidak adanya ketentuan kewajiban pengecekan surat wasiat menyebabkan Pemohon yang berprofesi sebagai notaris berpotensi digugat oleh pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dalam pembuatan akta yang menggunakan surat keterangan waris
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


155.117/PUU/PAN.MK/SP/09/2023

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 117/PUU-XXI/2023

11

Sep

2023


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    155.117/PUU/PAN.MK/SP/09/2023

    Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 117/PUU-XXI/2023

    11

    Sep

    2023


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: