Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-07-2006
No. Perkara : 012/PUU-IV/2006
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 6 huruf c, Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 40.
Inti Masalah : Pemohon I mendalilkan hak konstitusionalnya telah dilanggar dengan berlakunya Pasal 6 huruf c dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU KPK karena telah menjadi objek pemeriksaan secara inqusatoir, oleh KPK sebagai lembaga yang dianggap tidak memiliki mekanisme check and balances. Pemberlakuan Pasal 6 huruf c UU KPK memuat penyatuan fungsi-fungsi penegakan hukum yang mengandung potensi pertentangan dari sisi sengketa kewenangan yang dimiliki lembaga-lembaga penegak hukum lain. Hal itu menimbulkan adanya ketidakpastian hukum seperti yang dijamin Berlakunya Pasal 12 ayat (1) huruf a UU KPK, dengan melakukan penyadapan terhadap hubungan telekomunikasi juga dianggap Pemohon melanggar Pasal 28F UUD 1945 dan asas non self incrimination.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: