Tanggal Registrasi | : | 19-07-2006 |
No. Perkara | : | 012/PUU-IV/2006 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 6 huruf c, Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 40. |
Inti Masalah | : | Pemohon I mendalilkan hak konstitusionalnya telah dilanggar dengan berlakunya Pasal 6 huruf c dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU KPK karena telah menjadi objek pemeriksaan secara inqusatoir, oleh KPK sebagai lembaga yang dianggap tidak memiliki mekanisme check and balances. Pemberlakuan Pasal 6 huruf c UU KPK memuat penyatuan fungsi-fungsi penegakan hukum yang mengandung potensi pertentangan dari sisi sengketa kewenangan yang dimiliki lembaga-lembaga penegak hukum lain. Hal itu menimbulkan adanya ketidakpastian hukum seperti yang dijamin Berlakunya Pasal 12 ayat (1) huruf a UU KPK, dengan melakukan penyadapan terhadap hubungan telekomunikasi juga dianggap Pemohon melanggar Pasal 28F UUD 1945 dan asas non self incrimination. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430