Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-08-2023
No. Perkara : 104/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pasal 169 huruf n dan huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa pembatasan dalam Pasal 169 huruf n UU 7/2017 belum memberikan pembatasan yang dapat melindungi hak konstitusional Pemohon secara utuh. Sebab yang dibatasi hanya tentang jumlah berapa kali seorang warga negara dapat menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden, belum ikut membatasi tentang berapa kali seorang warga negara dapat mencalonkan dirinya sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden. Bahwa ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf q UU 7/2017 telah merugikan hak Pemohon sebab Pemohon saat ini masih berusia 33 tahun harus kehilangan haknya untuk dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden karena harus menunggu berusia 40 tahun terlebih dahulu.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


142.104/PUU/PAN.MK/SP/08/2023

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023

28

Agust

2023


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    127.104/PUU/PAN.MK/SPts/10/2023

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023

    23

    Okt

    2023


    Tanggal Sidang: 23-Okt-2023

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: