Tanggal Registrasi | : | 28-08-2023 |
No. Perkara | : | 104/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pasal 169 huruf n dan huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa pembatasan dalam Pasal 169 huruf n UU 7/2017 belum memberikan pembatasan yang dapat melindungi hak konstitusional Pemohon secara utuh. Sebab yang dibatasi hanya tentang jumlah berapa kali seorang warga negara dapat menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden, belum ikut membatasi tentang berapa kali seorang warga negara dapat mencalonkan dirinya sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden. Bahwa ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf q UU 7/2017 telah merugikan hak Pemohon sebab Pemohon saat ini masih berusia 33 tahun harus kehilangan haknya untuk dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden karena harus menunggu berusia 40 tahun terlebih dahulu. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
142.104/PUU/PAN.MK/SP/08/2023
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 104/PUU-XXI/202328
Agust
2023
127.104/PUU/PAN.MK/SPts/10/2023
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 104/PUU-XXI/202323
Okt
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430