Tanggal Registrasi | : | 13-07-2023 |
No. Perkara | : | 76/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf g bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28C ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa pada intinya Para Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan atas berlakunya Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUH Perdata karena Para Pemohon masing-masing telah melakukan perjanjian piutang dan dikenakan bunga atas piutang tersebut, dimana adanya penetapan bunga tersebut diperbolehkan menurut Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUH Perdata sehingga menurut Para Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan bertentangan dengan ketentuan hukum islam. (vide Permohonan hlm. 8-9) |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
114.76/PUU/PAN.MK/SP/07/2023
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 76/PUU-XXI/202313
Jul
2023
300.76/PUU/PAN.MK/PS/08/2023
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan31
Agust
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430