Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-07-2023
No. Perkara : 76/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf g bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28C ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : Bahwa pada intinya Para Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan atas berlakunya Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUH Perdata karena Para Pemohon masing-masing telah melakukan perjanjian piutang dan dikenakan bunga atas piutang tersebut, dimana adanya penetapan bunga tersebut diperbolehkan menurut Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUH Perdata sehingga menurut Para Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan bertentangan dengan ketentuan hukum islam. (vide Permohonan hlm. 8-9)
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


114.76/PUU/PAN.MK/SP/07/2023

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 76/PUU-XXI/2023

13

Jul

2023


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    300.76/PUU/PAN.MK/PS/08/2023

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    31

    Agust

    2023


    Tanggal Sidang: 30-Agust-2023

    Produk Pasca Persidangan


    93.76/PUU/PAN.MK/SPts/08/2023

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 76/PUU-XXI/2023

    31

    Agust

    2023