Tanggal Registrasi | : | 21-08-2023 |
No. Perkara | : | 98/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa menurut Pemohon, rendahnya kualitas, integritas, kompetensi/kapabilitas hingga membuka peluang besar untuk korupsi kolusi nepotisme selaku lembaga negara legislatif disebabkan peraturan Pasal-pasal a quo yang tidak mencantumkan pembatasan periodisasi sebagai persyaratan bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dan harus menyatakan dengan tegas agar syarat pemilihan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD mencantumkan adanya batasan periodisasi, yaitu hanya dibolehkan menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) periode saja. Hal ini supaya periode kerja anggota legislatif sama pentingnya dengan periode kerja presiden/wakil Presiden (eksekutif), agar mencegah keabsolutan dan penyalahgunaan kekuasaan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430