Tanggal Registrasi | : | 12-07-2023 |
No. Perkara | : | 73/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan: Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf e, Pasal 7 ayat (2) huruf b dan huruf e, Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 71 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 75, Pasal 87 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Pasal 88, Pasal 280, dan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ |
Inti Masalah | : | Pemohon sebagai pengendara kendaraan bermotor dan juga pembayar pajak, merasa seharusnya memperoleh jaminan akan kelancaran penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dijamin pelaksanaannya dalam konsitusi. Akibatnya Pemohon beranggapan hak tersebut telah dilanggar atau berpotensi dilanggar karena Pemohon setiap hari masih mengalami kemacetan di jalan raya. Pemohon menduga penyebab utama kemacetan yang terjadi khususnya di Kota Jakarta disebabkan oleh buruknya pengelolaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi. Oleh karenanya terjadi ketidak terpaduan dalam perumusan kebijakan hingga pengelolaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang disebabkan oleh diberikannya kewenangan kepada Kepolisian untuk mengurus dan mengelola registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi. Pemberian kewenangan tersebut jika dilihat dari prespektif good governance kepada Kepolisian dirasa permohon merupakan kewenagnan yang terlalu luas |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
90.73/PUU/PAN.MK/SPts/08/2023
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 73/PUU-XXI/202316
Agust
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430