Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-07-2023
No. Perkara : 73/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan: Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf e, Pasal 7 ayat (2) huruf b dan huruf e, Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 71 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 75, Pasal 87 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Pasal 88, Pasal 280, dan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ
Inti Masalah : Pemohon sebagai pengendara kendaraan bermotor dan juga pembayar pajak, merasa seharusnya memperoleh jaminan akan kelancaran penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dijamin pelaksanaannya dalam konsitusi. Akibatnya Pemohon beranggapan hak tersebut telah dilanggar atau berpotensi dilanggar karena Pemohon setiap hari masih mengalami kemacetan di jalan raya. Pemohon menduga penyebab utama kemacetan yang terjadi khususnya di Kota Jakarta disebabkan oleh buruknya pengelolaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi. Oleh karenanya terjadi ketidak terpaduan dalam perumusan kebijakan hingga pengelolaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang disebabkan oleh diberikannya kewenangan kepada Kepolisian untuk mengurus dan mengelola registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi. Pemberian kewenangan tersebut jika dilihat dari prespektif good governance kepada Kepolisian dirasa permohon merupakan kewenagnan yang terlalu luas
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


90.73/PUU/PAN.MK/SPts/08/2023

Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 73/PUU-XXI/2023

16

Aug

2023


Tanggal Sidang: 15-Aug-2023

Produk Pasca Persidangan