Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 24-05-2023
No. Perkara : 56/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Inti Masalah : Pemohon mendalilkan sebagai Partai Politik (Parpol) non-parlemen yang tidak ikut membahas UU 7/2017, merasa hak konstitusional untuk mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dirasa oleh Pemohon telah dirugikan. c. Pemohon dalam permohonannya berpandangan bahwa secara gramatikal ketentuan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden terbatas sepanjang menjabat dalam jabatan yang sama. Dalam hal Presiden telah memegang jabatan selama 2 kali masa jabatan, maka sesudahnya Presiden dimaksud tidak dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama yaitu jabatan Presiden. Oleh sebab itu, secara a contrario Presiden yang telah memegang jabatan selama 2 kali masa jabatan demi hukum dapat dipilih kembali sepanjang dalam jabatan yang berbeda yaitu dapat dipilih kembali dalam jabatan sebagai Wakil Presiden mengingat jabatan Presiden dengan jabatan Wakil Presiden adalah jabatan yang berbeda.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Nomor 51/PUU/PAN.MK/AP3/05/2023

Perihal: AKTA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMOHON

18

Mei

2023


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    81.56/PUU/PAN.MK/SPts/07/2023

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 56/PUU-XXI/2023

    18

    Jul

    2023


    Tanggal Sidang: 18-Jul-2023

    Produk Pasca Persidangan


    81.56/PUU/PAN.MK/SPts/07/2023

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 56/PUU-XXI/2023

    18

    Jul

    2023