Tanggal Registrasi | : | 24-05-2023 |
No. Perkara | : | 56/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Inti Masalah | : | Pemohon mendalilkan sebagai Partai Politik (Parpol) non-parlemen yang tidak ikut membahas UU 7/2017, merasa hak konstitusional untuk mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dirasa oleh Pemohon telah dirugikan. c. Pemohon dalam permohonannya berpandangan bahwa secara gramatikal ketentuan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden terbatas sepanjang menjabat dalam jabatan yang sama. Dalam hal Presiden telah memegang jabatan selama 2 kali masa jabatan, maka sesudahnya Presiden dimaksud tidak dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama yaitu jabatan Presiden. Oleh sebab itu, secara a contrario Presiden yang telah memegang jabatan selama 2 kali masa jabatan demi hukum dapat dipilih kembali sepanjang dalam jabatan yang berbeda yaitu dapat dipilih kembali dalam jabatan sebagai Wakil Presiden mengingat jabatan Presiden dengan jabatan Wakil Presiden adalah jabatan yang berbeda. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Nomor 51/PUU/PAN.MK/AP3/05/2023
Perihal: AKTA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMOHON18
Mei
2023
81.56/PUU/PAN.MK/SPts/07/2023
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 56/PUU-XXI/202318
Jul
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430