Tanggal Registrasi | : | 07-06-2023 |
No. Perkara | : | 61/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang |
Inti Masalah | : | Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa dengan berlakunya Pasal 56 ayat (3) UU 6/2023 Pemohon memiliki potensi kerugian yang dapat timbul dikarenakan perusahaan dapat seenaknya menetapkan jangka waktu PKWT sehingga dikhawatirkan perusahaan dapat memperpanjang jangka waktu tanpa mengangkat pegawai menjadi pegawai teta |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
287.61/PUU/PAN.MK/PS/07/2023
Perihal: Pengucapan Ketetapan05
Jul
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430