Tanggal Registrasi | : | 05-07-2006 |
No. Perkara | : | 011/PUU-IV/2006 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 26 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) |
Inti Masalah | : | Para Pemohon adalah perorangan yang merasa dirugikan dengan adanya ketentuan Pasal 36 ayat (4) Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Para Pemohon sebagai wajib pajak menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak yang tidak mencerminkan rasa keadilan, membatasi hak-hak wajib pajak, memberatkan wajib pajak untuk melakukan upaya hukum di Pengadilan Pajak. Hal tersebut secara jelas dan nyata, menurut para Pemohon, menyimpang dari ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430