Tanggal Registrasi | : | 17-04-2023 |
No. Perkara | : | 42/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
Inti Masalah | : | Pemohon dalam permohonannya pada intinya mengemukakan bahwa permasalahan masa berlaku SIM yang hanya 5 (lima) tahun tidak sebanding dengan fungsi, bobot, dan pentingnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan apabila masa berlaku SIM adalah seumur hidup maka Pemohon tidak perlu repot-repot tenaga, waktu, dan biaya. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430