Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-04-2023
No. Perkara : 42/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Inti Masalah : Pemohon dalam permohonannya pada intinya mengemukakan bahwa permasalahan masa berlaku SIM yang hanya 5 (lima) tahun tidak sebanding dengan fungsi, bobot, dan pentingnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan apabila masa berlaku SIM adalah seumur hidup maka Pemohon tidak perlu repot-repot tenaga, waktu, dan biaya.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: